Mengajukan permohonan paspor tidak rumit seperti yang dibayangkan sebelumnya, hanya dibutuhkan kesabaran dan kesadaran sebagai pemohon tentunya di luar persyaratan yang harus dipenuhi, itu saja kuncinya
Karena satu dan lain hal, beberapa minggu yang lalu harus membuat Paspor. Pada awalnya tidak terbayang bagaimana cara-caranya melakukan pengajuan Paspor, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dan lain sebagainya.
Berbekal sedikit informasi dari
Pak BR dan
Pak Andika, serta Ibu Dian -setidaknya beliau-beliau ini sudah memiliki paspor sedari lama-, akhirnya berangkatlah daku menuju Kantor Imigrasi Bandung di Jalan Suci.
Sesampainya di sana, terbaca dengan jelas persyaratan yang dibutuhkan (disesuaikan dengan kebutuhan sang pemohon), yaitu diantaranya adalah:
1. KTP pemohon yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga Terbaru
3. Ijazah Terakhir atau Kutipan Akta Kelahiran
4. Surat Keterangan dari Perusahaan

Ada beberapa proses utama saat melakukan pengajuan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan (formulir permohonan bisa dibeli di loket yang disediakan, harga Rp. 15.000,-)
2. Mengajukan Permohonan (5 hari kerja), tidak dipungut biaya
3. Foto dan Wawancara (Melakukan pembayaran biaya Foto Rp. 55.000, pembuatan paspor sebesar Rp 200.000,- dan sidik jari Rp. 5000,-) setelah tahapan ini dilalui paspor akan diproses selama 2 hari kerja
4. Pengambilan Paspor.
Total waktu yang dibutuhkan selama pembuatan paspor dari awal hingga akhir selama 7 hari (dibulatkan menjadi 10 hari, karena sabtu dan minggu libur).
Tidak sulit, hanya perlu kesabaran saja. Total biaya yang saya keluarkan adalah Rp. 275.000,-, mudah dan murah jika dibandingkan dengan pembuatan paspor di luar negeri.