Karena satu dan lain hal, beberapa minggu yang lalu harus membuat Paspor. Pada awalnya tidak terbayang bagaimana cara-caranya melakukan pengajuan Paspor, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dan lain sebagainya.
Berbekal sedikit informasi dari Pak BR dan Pak Andika, serta Ibu Dian -setidaknya beliau-beliau ini sudah memiliki paspor sedari lama-, akhirnya berangkatlah daku menuju Kantor Imigrasi Bandung di Jalan Suci.
Sesampainya di sana, terbaca dengan jelas persyaratan yang dibutuhkan (disesuaikan dengan kebutuhan sang pemohon), yaitu diantaranya adalah:
1. KTP pemohon yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga Terbaru
3. Ijazah Terakhir atau Kutipan Akta Kelahiran
4. Surat Keterangan dari Perusahaan

Ada beberapa proses utama saat melakukan pengajuan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan (formulir permohonan bisa dibeli di loket yang disediakan, harga Rp. 15.000,-)
2. Mengajukan Permohonan (5 hari kerja), tidak dipungut biaya
3. Foto dan Wawancara (Melakukan pembayaran biaya Foto Rp. 55.000, pembuatan paspor sebesar Rp 200.000,- dan sidik jari Rp. 5000,-) setelah tahapan ini dilalui paspor akan diproses selama 2 hari kerja
4. Pengambilan Paspor.
Total waktu yang dibutuhkan selama pembuatan paspor dari awal hingga akhir selama 7 hari (dibulatkan menjadi 10 hari, karena sabtu dan minggu libur).
Tidak sulit, hanya perlu kesabaran saja. Total biaya yang saya keluarkan adalah Rp. 275.000,-, mudah dan murah jika dibandingkan dengan pembuatan paspor di luar negeri.

.jpg)
